ROTE NDAO, iNewsKutai.id - Karir Bripka SF sebagai anggota Polri tamat. Bhabinkamtibmas Desa Meoain dan Desa Oebafok, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat lantaran berselingkuh dengan istri orang.
Perselingkuhan tersebut membuat wanita yang menjadi Bripka SF hamil. Alhasil, oknum polisi yang bertugas selama 17 tahun itu langsung dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Upacara pemecatan Bripka SF dipimpin langsung Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono. Kapolres menegaskan, upacara PTDH merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota yang melanggar peraturan kode etik profesi Polri.
"Upacara PTDH bentuk komitmen Polri dalam memberikan sanksi kepada personel yang melanggar kode etik profesi kepolisian. Hendaknya hal ini dijadikan introspeksi oleh seluruh anggota," tegas Mardiono dikutip dari iNews TTU, Rabu (10/7/2024).
Dia menekankan anggota Polri untuk mengendalikan diri dan memahami tugas mereka sebagai aparat penegak hukum. Dia mengharapkan semua personel saling mengingatkan dan mengawasi agar pelanggaran fatal seperti ini tidak terulang lagi.
"Dia (Bripka SF) melanggar kode etik Polri dengan menjalin hubungan dengan perempuan bersuami sampai punya anak," tambah Kasi Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo
Anam menjelaskan, kasu perselingkuhan tersebut sebelumnya dilaporkan ke Propam hingga dalam prosesnya berujung pada pemecatan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait