Bripka SF diketahui telah bertugas sebagai anggota Polri selama 17 tahun 5 bulan. Dia menjadi anggota Polri pada 2007 lalu dengan riwayat tugas sebagai anggota Sabhara Polsek Lobalain, Polres Rote Ndao.
Dia kemudian dimutasi menjadi anggota Satuan Samapta Polres Rote Ndao dan terakhir sebagai personel Bhabinkamtibmas Desa Meoain dan Desa Oebafok, Polsek Rote Barat Daya.
Bripka SF dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sesuai Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 8 huruf c dan/atau Pasal 13 huruf f Perpol No 7 Tahun 2022. Upacara ini didasarkan pada Surat Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/220/V/2024 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Polri.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait