Selingkuh dengan Istri Orang hingga Hamil, Oknum Polisi Rote Dipecat

Seth Besie/iNewsTTU
Anggota Polri di Rote Ndao, NTT dipecat lantaran selingkuh dengan istri orang hingga hamil. (foto: ilustrasi/ist)

ROTE NDAO, iNewsKutai.id - Karir Bripka SF sebagai anggota Polri tamat. Bhabinkamtibmas Desa Meoain dan Desa Oebafok, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat lantaran berselingkuh dengan istri orang.

Perselingkuhan tersebut membuat wanita yang menjadi Bripka SF hamil. Alhasil, oknum polisi yang bertugas selama 17 tahun itu langsung dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Upacara pemecatan Bripka SF dipimpin langsung Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono. Kapolres menegaskan, upacara PTDH merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota yang melanggar peraturan kode etik profesi Polri.

"Upacara PTDH bentuk komitmen Polri dalam memberikan sanksi kepada personel yang melanggar kode etik profesi kepolisian. Hendaknya hal ini dijadikan introspeksi oleh seluruh anggota," tegas Mardiono dikutip dari iNews TTU, Rabu (10/7/2024).

Dia menekankan anggota Polri untuk mengendalikan diri dan memahami tugas mereka sebagai aparat penegak hukum. Dia mengharapkan semua personel saling mengingatkan dan mengawasi agar pelanggaran fatal seperti ini tidak terulang lagi.

"Dia (Bripka SF) melanggar kode etik Polri dengan menjalin hubungan dengan perempuan bersuami sampai punya anak," tambah Kasi Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo 

Anam menjelaskan, kasu perselingkuhan tersebut sebelumnya dilaporkan ke Propam hingga dalam prosesnya berujung pada pemecatan.

Bripka SF diketahui telah bertugas sebagai anggota Polri selama 17 tahun 5 bulan. Dia menjadi anggota Polri pada 2007 lalu dengan riwayat tugas sebagai anggota Sabhara Polsek Lobalain, Polres Rote Ndao.

Dia kemudian dimutasi menjadi anggota Satuan Samapta Polres Rote Ndao dan terakhir sebagai personel Bhabinkamtibmas Desa Meoain dan Desa Oebafok, Polsek Rote Barat Daya.

Bripka SF dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sesuai Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 8 huruf c dan/atau Pasal 13 huruf f Perpol No 7 Tahun 2022. Upacara ini didasarkan pada Surat Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/220/V/2024 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Polri.

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network