JAKARTA, iNewsKutai.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker saat salat berjamaah di masjid dan musala. Hal tersebut seiring keputusan pemerintah memperbolehkan warga untuk melepas masker di ruang terbuka.
MUI sebelumnya mengimbau pelaksanaan salat berjamaah tetap menggunakan masker sebagai salah satu ikhtiar untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 terutama di tempat ibadah.
Ketua Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam mengatakan, penggunaan masker saat salat berjamaah tidak wajib lagi masyarakat yang sehat.
"Bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi saat salat berjamaah. Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan," jelas KH Asrorun Niam dalam keterangan tertulis, Selasa (17/5/2022).
Bagi masjid dan mushala yang sebelumnya melipat karpet, bisa kembali menggelar karpet. Namun, menurut Asrorun, masyarakat harus tetap waspada menjaga kesehatan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali. "Maka perlu saya menyampaikan beberapa hal Yang pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," ujar Jokowi.
Jokowi memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker saat beraktivitas diluar ruangan. Namun, harus tetap memakai masker saat di ruangan tertutup dan transportasi publik. "Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," katanya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait