JAKARTA, iNewsKutai.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan. Namun, hal tersebut tidak berlaku jika berada dalam ruangan tertutup atau transportasi publik.
Dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menyatakan, pelonggaran protokol kesehatan diputuskan setelah pemerintah memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Jokowi memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan. Namun, harus tetap memakai masker saat di ruangan tertutup dan transportasi publik.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," ucapnya Selasa (17/5/2022).
Sebelumnya Jokowi menyatakan kebijakan untuk melepas masker harus dilakukan bertahap dan tidak tergesa-gesa.
"Ada tahapan-tahapan yang kita tidak perlu tergesa-gesa. Apapun, kita punya pengalaman saat Delta seperti apa, saat Omicron seperti apa, sehingga kehati-hatian, kewaspadaan itu tetap harus," tuturnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait