get app
inews
Aa Read Next : Tampung Aspirasi Driver, Akmal Malik Janji Buat Perda Tarif Ojek Online

Jokowi Izinkan Lepas Masker di Luar Ruangan, Satgas Covid-19 Kaltim Imbau Warga Jangan Lengah

Kamis, 19 Mei 2022 | 09:59 WIB
header img
Satgas Covid-19 Kaltim mengingatkan warga jangan lengah dengan pelonggaran penggunaan masker. (Foto ilustrasi: Freepik)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Kebijakan pemerintah memperbolehkan melepas masker di tempat terbuka diharapkan tidak membuat masyarakat lengah. Alasannya, virus Covid-19 belum hilang dan masih terjadi penularan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim Andi Muhammad Ishak menyatakan mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo melonggarkan pengunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Namun, dia mengingatkan agar masyarakat tidak larut dalam euforia setelah dalam dua tahun terakhir menjalani protokol kesehatan ketat.

“Yang penting kita jangan lengah, tetap waspada dan jangan abai dengan anjuran pemerintah. Karena memang virus corona ini masih ada. Tetap terapkan perilaku hidup bersih dan sehat, dengan rutin berolahraga serta mengonsumsi makanan bergizi dan sehat,” tegasnya dikutip iNews Kutai, Kamis (19/5/2022).

Terkait penularan virus Covid-19 di Kaltim, dia mengungkapkan jika trennya semakin menurun. Hingga Rabu 18 Mei, sudah ada empat kabupaten/kota di Kaltim yang masuk status zona hijau yakni Kota Samarinda, Kutai Kartanegara, Bontang dan Mahakam Ulu.

“Meskipun begitu, bukan berarti tidak ada kasus penularan di Kaltim. Masih terjadi dua kasus terkonfirmasi di Balikpapan,” jelasnya.

Sebagai informasi, terjadi penambahan pasien sembuh sebanyak empat kasus yang berasal dari Kutai Kartanegara dan Bontang masing-masing dua kasus. Sehingga pasien Covid-19 yang menjalani perawatan berkurang sebanyak dua kasus, menjadi 41 kasus dari semual 43 kasus.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut