MAKASSAR, iNewsKutai.id - Kasus penyelidikan dugaan pemerkosaan seorang ayah terhadap tiga putri kandungnya di Kabupaten Luwu Timur, dihentikan Polda Sulsel. Alasannya, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan visum tidak ditemukan adanya tindak pidana seperti yang dituduhkan ibu korban berinisial R.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, penghentian kasus dilakukan setelah pelaksanaan gelar perkara khusus di Mapolda, Jumat (20/5/2022).
"Dari hasil gelar perkara tadi, diambil kesimpulan kasus ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi peristiwa pidana. Tidak ditemukan adanya dugaan kasus pemerkosaan seperti yang dituduhkan," ujarnya, Jumat (20/5/2022).
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah viral di media sosial. Awalnya, kasus tersebut sempat dihentikan Polres Luwu Timur dengan alasan tidak cukup bukti.
Mabes Polri bahkan memberi atensi dengan membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan tersebut.
Polda Sulsel kemudian mengambil alih kasus tersebut dan melanjutkan penyelidikan termasuk memeriksa ayah korban, serta sejumlah saksi.
Komang Suartana menyatakan, selain hasil olah TKP, visum terhadap ketiga korban juga tidak menemukan ada bekas luka akibat dugaan pemerkosaan atau pencabulan.
"Hasil visum ketiga anak ini sudah digelar di dua tempat berbeda, yakni di Puskesmas Malili dan Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Makassar," katanya.
Selain itu berdasarkan hasil gelar perkara khusus ini, tim gabungan merekomendasikan untuk memberikan perlindungan, baik terhadap pelapor maupun ketiga anaknya.
"Melaksanakan rekomendasi ahli dalam rangka perlindungan, pemulihan ke pelapor maupun tiga anaknya dan difasilitasi oleh LPSK," ucapnya.
Diketahui, gelar perkara khusus tersebut menghadirkan sejumlah pihak. Di antaranya dari Krimum Polda Sulsel, KSP, Kompolnas, LPSK, KSP, KPPA, Apsifor, PDFI dan LBH Makassar.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait