PEKANBARU, iNewsKutai.id - Perilaku bejat ditunjukkan EP (43) seorang pria asal Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Dia tega memperkosa dua putri kandungnya bahkan memaksa mereka berhubungan badan bertiga alias threesome.
Ironisnya, korban diperkosa sejak masih duduk di bangku SMP hingga berusia 19 tahun. EP bebas menyetubuhi anaknya lantaran korban diancam akan dibunuh jika menolak.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Adrian Pramudianto menjelaskan, ulah bejat pelaku terbongkar saat salah satu putrinya berinisial B (19) berencana menikah dengan kekasihnya.
Lantaran merasa bersalah, korban kemudian menceritakan kejadian pemerkosaan yang dialaminya kepada calon suaminya. Pengakuan tersebut kemudian disampaikan ke ibu kandung B.
"Korban B kemudian diinterogasinya ibunya dan mengaku sudah diperkosa ayahnya sejak masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Korban diancam akan dibunuh jika menceritakan pemerkosaan itu kepada orang lain," jelas AKBP Adrian, Selasa (21/11/2023).
Korban menceritakan jika pemerkosaan dilakukan saat ibu mereka tidak di rumah. Tidak hanya di kamar, pelaku juga menyetubuhi korban di ruang tamu dan kamar mandi.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait