JAKARTA, iNewsKutai.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengizinkan sapi yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) dijadikan hewan kurban. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi untuk memastikan kurban tersebut sah sesuai syariat.
Hal tersebut tertuang dalam fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Selasa (31/5/2022). Fatwa ini salah satunya mengatur soal hewan kurban yang cacat atau sakit.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan, sapi yang terjangkit PMK namun masih dalam gejala klinis ringan, masih diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban.
"Kalau masih ringan gejalanya, tetap diperbolehkan untuk jadikan hewan kurban. Selama tidak mengurangi kualitas dagingnya maka hewannya memenuhi syarat dan hukum kurbannya sah," jelas dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
MUI juga memperbolehkan hewan cacat ringan baik sapi maupuan kambing dijadikan hewan kurban. "Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori ringan seperti pecah tanduknya atau sakit biasa diperbolehkan," katanya.
Namun, jika cacat atau sakit berasa dalam kategori berat, hewan tersebut tidak sah untuk dijadikan kurban. Contoh cacat berat seperti terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, hewan buta yang jelas, pincang yang jelas, dan sangat kurus. Hewan tersebut tidak memenuhi syarat dan hukum berkurban atau tidak sah.
"Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," ujar dia.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait