MAKASSAR, iNewsKutai.id - Fakta menyedihkan terungkap dari temuan tujuh mayat bayi dalam kotak makanan di Kota Makassar. Ternyata, janin tersebut merupakan hasil aborsi mahasiswa penghuni kontrakan tersebut.
Bahkan, tindakan aborsi ilegal itu sudah dilakukan itu dalam 10 tahun terakhir atau sejak 2012 hingga 2022. Kapolrestabes Makasar Kombes Pol Budhi Haryanto mengungkapkan, pasangan kekasih penghuni kos tersebut sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Wanita penghuni kos yang diduga sebagai pelaku aborsi, diketahui bernama Nita, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama kekasihnya. Wanita itu ditangkap di Sulawesi Tenggara, sementara kekasihnya ditangkap di Kalimantan Selatan," tegas Budhi, Rabu (8/6/2022).
Budi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pasangan kekasih tersebut melakukan aborsi di sejumlah tempat berbeda. Saat proses aborsi, pasangan kekasih itu hanya melakukannya berdua. Sebelumnya, pelaku wanita mengonsumsi obat-obatan untuk mengugurkan kandungan.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, salah satu dari tujuh jenazah bayi korban aborsi tersebut diketahui baru berumur lima bulan.
"Masih terus didalami motif pasangan kekasih itu berulang kali melakukan aborsi dan menyimpan ke tujuh jenazah bayi hasil aborsi di dalam kardus dan kotak makanan,"pungkasnya.
Kabid Dokkes Polda Sulsel Kombes Pol Yusuf Mawadi mengatakan, saat ditemukan, ari-ari janin tersebut sudah hancur. Yang tersisa hanya rambut, tulang, serta kepala yang tersimpan rapat didalam sebuah kotak makan.
"Setelah kami analisa identifikasi, ternyata itu kami temukan berupa tulang-belulang. Setelah kami rekonstruksi, ternyata memang berisi tulang-tulang janin. Jumlahnya kurang lebih tujuh," tuturnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait