Heboh, Masjid di Kota Makassar Dijual Pemilik Tanah Rp3,5 Miliar

Yoel Yusvin
Masjid Fatimah Umar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dijual pemilik lahan Rp3,5 miliar. (foto: yoel yusvin)

MAKASSAR, iNewsKutai.id - Heboh sebuah masjid di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dijual seharga Rp3,5 miliar. Masjid Fatimah Umar yang terletak di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Manggala itu dijual oleh pemilik lahan.

Informasi penjualan masjid yang didominasi warga hijau itu terpampang dari spanduk yang dipasang pemilik tanah. Dalam keterangannya, lahan tersebut memiliki dua sertifikat yakni hak milik berupa lahan kosong seluas 212 meter dan sertifikat hak milik 381 meter berupa lahan tempat masjid.

Informasi penjualan masjid tersebut akhirnya viral di media sosial. Masjid itu dikabarkan akhirnya dibeli seorang donatur seharga Rp2,5 miliar. Namun, donatur tersebut tidak ingin namanya dipublikasikan.

Kabar terjualnya masjid itu membuat pengurus berharap agar fungsinya tidak berubah dan tetap menjadi tempat ibadah umat Muslim. 

Pengurus juga mengakui jika pihak yang menjual masjid tersebut yakni Hilda Rahman merupakan pemilik lahan seperti yang tertera di spanduk yang dipasang.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network