Heboh, Masjid di Kota Makassar Dijual Pemilik Tanah Rp3,5 Miliar

Yoel Yusvin
Masjid Fatimah Umar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dijual pemilik lahan Rp3,5 miliar. (foto: yoel yusvin)

Imam Masjid Fatimah Umar, Ismail Kappaja menjelaskan, lahan yang dibangun menjadi masjid bukanlah tanah wakaf. Tanah tersebut sampai saat ini belum pernah diwakafkan.

Dia mengungkapkan, jika masjid itu dibangun pada kisaran tahun 1990-an oleh orang tua pemilik lahan. 

"Memang bukan tanah wakaf. Dulu waktu dibangun tidak tidak seperti sekarang, hanya seukuran musala pada umumnya," jelasnya. 

Lantaran jumlah jamaah terus bertambah, masyarakat sekitar kemudian berswadaya untuk menyempurnakan masjid hingga sebesar saat ini.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network