TAIPEI, iNewsKutai.id – Mi instan produksi Indonesia ditolak masuk Taiwan lantaran mengandung pestisida. Otoritas Badan Makanan dan Obat-obatan Taiwan (FDA) menahan kapal kargo yang mengangkut 4.074,4 kg atau sekitar 4 ton Mie Sedaap kemasan cup.
FDA menyatakan, penolakan dilakukan karena kandungan residu melampaui batas yang ditentukan otoritas Taiwan. Selain mi instan dari Indonesia, FDA juga menolak produk serupa dari Jepang dan Filipina. Total ada 19 kapal yang ditolak masuk ke Taiwan Badan Bea Cukai setempat.
Dilansir CNA, produk mi instan yang diimpor ELOM Group Company itu sebanyak 372,6 kilogram dari Filipina dengan brand Lucky Me kemasan cup. Bea Cukai juga menolak masuk 56,96 kg mi instan kemasan cup Acecook dari Jepang yang diimpor perusahaan Taiwan lainnya, Zhong Xin International Development Co.
Mengingat banyaknya pengiriman mi instan yang terkontaminasi residu berasal dari Indonesia, FDA mengatakan, petugas bea cukai akan meningkatkan persentase sampel pemeriksaan makanan impor dari Indonesia yang semula lima hingga 10 persen menjadi sekitar 20 persen.
Taiwan juga menolak masuk Best Camellia Oil dari China dan teh celup Queen Victoria dari Australia. Semua barang makanan dan minuman yang ditolak masuk karena tidak memenuhi standar tersebut akan dikembalikan atau dimusnahkan, demikian FDA.
Editor : Abriandi