get app
inews
Aa Read Next : Polisi Tembak Polisi, Dua Tersangka Penembak Bripda Ignatius Dipecat dari Polri

Isu Perselingkuhan Mencuat dalam Kasus Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam, Ini Kata Polisi

Rabu, 13 Juli 2022 | 13:31 WIB
header img
Tim Inafis Mabes Polri rampung memeriksa TKP adu tembak di Rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo pada Selasa (12/7/2022) malam. (Foto: MNC Portal Indonesia/Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Beragam isu bergerak liar dibalik insiden baku tembak polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferry Sambo. Salah satunya adalah dugaan perselingkuhan sehingga Brigadir Polisi Yoshua Hutabarat tewas tertembak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Brigadir Yoshua terlibat baku tembak dengan Bharada E karena diduga memasuki kamar dan melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Polisi asal Jambi itu akhirnya tewas tertembak setelah lebih dulu melepaskan tembakan.

Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto pun menanggapi isu liar tentang perselingkuhan. Dia memastikan jika hal tersebut tidak benar. Menurutnya, tak ada bukti yang menunjukan hubungan asmara antara Brigadir J dengan istri Kadiv Propam. 

"Tak ada alat bukti atau pun bukti yang mendukung adanya hal tersebut," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (13/7/2022). 

Budhi menegaskan, polisi dalam melakukan penanganan suatu peristiwa hanya didasarkan pada fakta-fakta di lapangan. "Jadi, kami tak mau beramsumsi. Kami hanya berdasarkan fakta yang kami temukan di TKP," katanya. 

Dari fakta-fakta yang ada, lanjut Budhi, Brigadir J diketahui melakukan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam. Setelah dipergoki, Brigadir J pun keluar kamar hingga akhirnya terlibat aksi saling tembak dengan Bharada E yang membuatnya tewas.

Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias J juga telah dilaporkan terkait kasus percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap perempuan oleh istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Kombes Budhi menjelaskan laporan yang masuk ke Polres Jakarta Selatan pada saat itu adalah mengenai perbuatan pencabulan yang hendak dilakukan oleh Brigadir J. 
"Kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam (Putri) dengan pasal persangkaan (Pasal) 355 dan 289 (KUHP)" kata Budhi saat konferensi pers Selasa (12/7/2022). 

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut