JAKARTA, iNewsKutai.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Penetapan tersangka ini diumumkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. Penetapan status ini dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi dan olah TKP di rumah dinas Kadiv Propam Non Aktif, Irjen Ferdy Sambo.
"Cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka" kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi. Termasuk saksi ahli. Sebelumnya, kasus baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Editor : Abriandi