JAKARTA, iNewsKutai.id - Bharada E alias Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
Majelis Hakim PN Jaksel yang diketuai Wahyu Iman Santoso dalam putusannya menyatakan Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Vonis ringan terhadap Richard tidak lepas dari keputusan majelis hakim mengabulkan status justice collaborator. Hakim anggota Alimin Ribut Sujono menjelaskan, Bharada E bukan pelaku utama, sehingga memungkinkan memperoleh status justice collaborator.
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ujar Alimin dalam sidang Rabu (15/2/2023).
Selain itu, putusan juga mempertimbangkan hal meringankan yakni Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama mengungkap kasus tersebut.
Editor : Abriandi