JAKARTA, iNewsKutai.id - Tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E alias Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan Brigadir J menuai kekecewaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tuntutan ini dinilai tidak adil.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyatakan sangat menyesalkan tuntutan tersebut. Menurutnya, tuntutan itu tidak sesuai dengan posisi Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dan menggambarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak memperhatikan rekomendasi LPSK.
Sebagai JC, Bharada E seharusnya bisa mendapatkan keringanan hukuman dibanding terdakwa lainnya.
"Penghargaan sebagai JC adalah keringanan hukuman. Pidananya yang paling rendah dibanding terdakwa lainnya. Ini yang membuat kami menyimpulkan rekomendasi LPSK tidak diperhatikan," ujarnya, Rabu (18/1/2023).
Sekadar diketahui, tuntutan hukuman yang lebih berat dibanding Bharada E hanya ditujukan jaksa kepada Ferdy Sambo. Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal hanya dituntut 8 tahun penjara.
Editor : Abriandi