JAKARTA, iNewsKutai.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diingatkan untuk memenuhi rasa keadilan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis lebih ringan hanya akan memperburuk persepsi penegakan keadilan di Tanah Air.
Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak menyatakan, majelis hakim harus berani membuat keputusan seadil-adilnya dan tidak terpengaruh dengan tekanan eksternal.
Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban yang sudah kehilangan anak kebanggaan mereka.
"Hakim harus berani menjatuhkan vonis minimal sesuai tuntutan jaksa penuntut umum yakni penjara seumur hidup pada terdakwa Ferdy Sambo," tegas Martin, Rabu (1/2/2023).
Martin menyatakan, hukuman yang adil tidak hanya memberikan rasa keadilan namun juga memulihkan harkat martabat Brigadir J dan keluarganya. Pasalnya, meski sudah meninggal, namun karakter polisi asal Jambi itu masih dihancurkan dengan skenario sebagai pelaku pemerkosaan.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, Ferdy Sambo yang menjadi otak intelektual pembunuhan Brigadir J dituntut penjara seumur hidup. Sesuai jadwal, mantan Kadiv Propam itu akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023 mendatang.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Harapan Keluarga Brigadir J soal Vonis Ferdy Sambo: Minimal Seumur Hidup)
Editor : Abriandi