JAKARTA, iNewsKutai.id - Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati. Mantan kapolda Sumatera Barat itu hanya divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Teddy Minahasa," kata Majelis Hakim di PN Jakarta Barat dalam sidang vonis, Selasa (9/5/2023).
Dalam putusannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan Teddy. Pertama, Teddy tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam persidangan.
Selain itu, Teddy sebagai polisi atau penegak hukum yang seharusnya memberantas narkoba malah terjerat bisnis sabu sehingga merusak nama baik Polri. Sedangkan hal meringankan adalah Teddy belum pernah dihukum dan punya prestasi selama mengabdi di Polri.
Editor : Abriandi