Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Ada Ampun, Vietnam Hukum Mati Taipan Cantik Koruptor Rp660 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Lolos dari Hukuman Mati, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 09 Mei 2023 | 13:24 WIB
  • author Dimas Choirul/Abriandi
Lolos dari Hukuman Mati, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Irjen Teddy Minahasa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara peredaran narkoba. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati. Mantan kapolda Sumatera Barat itu hanya divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Teddy Minahasa," kata Majelis Hakim di PN Jakarta Barat dalam sidang vonis, Selasa (9/5/2023).

Dalam putusannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan Teddy. Pertama, Teddy tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam persidangan. 

Selain itu, Teddy sebagai polisi atau penegak hukum yang seharusnya memberantas narkoba malah terjerat bisnis sabu sehingga merusak nama baik Polri. Sedangkan hal meringankan adalah Teddy belum pernah dihukum dan punya prestasi selama mengabdi di Polri.

JPU sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Teddy Minahasa dalam perkara peredaran narkotika. Teddy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dalam perkara ini, Teddy menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas. 

Sedianya, barang bukti seberat total 40 kilogram akan dimusnahkan seluruhnya. Kasus penggelapan barang bukti narkoba itu akhirnya berhasil dibongkar Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut