Susilaningtyas melanjutkan, sebagai JC, Bharada E telah konsisten menunjukkan komitmennya dalam mengungkap peristiwa itu secara terang-benderang sejak awal persidangan hingga saat ini.
Hal tersebut seharusnya menjadi pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan.
"Jika tidak ada pengakuan dari Richard, kasus ini tidak akan terbuka. Harapan kami, keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, pidana percobaan, dan pidana paling ringan dari para terdakwa lainnya, ini kan nyatanya tidak," tuturnya.
Karena itu, LPSK berharap dalam sidang vonis nanti, majelis hakim bisa lebih adil dalam memutus perkara Bharada E. Dia juga memastikan LPSK akan tetap melakukan perlindungan pada Bharada E, baik secara fisik maupun penguatan pada sisi psikologis Bharada E.
"Kami akan koordinasi lebih lanjut dengan kuasa hukum Richard terkait dengan pembelaan," katanya.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : LPSK Ungkit Status JC Bharada E: Harusnya Pidana Paling Rendah Dibandingkan Terdakwa Lain)
Editor : Abriandi