get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Hasil Uji Laboratorium Identik dengan Dokumen Pembanding

Dipecat dan Ditahan! Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dijebloskan Rutan Bareskrim

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:08 WIB
header img
Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, kini resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsKutai.id —  Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, kini resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Penahanan ini dilakukan setelah perwira pertama tersebut diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa AKP Deky langsung ditahan begitu pemeriksaan awal oleh tim penyidik gabungan selesai dilakukan.

"Telah selesai dilakukan pemeriksaan (BAP) pendahuluan oleh Tim Penyidik Gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri. Yang bersangkutan kini ditahan di Rutan Bareskrim," tegas Eko kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Nasib AKP Deky kian terpuruk setelah Polda Kalimantan Timur resmi memecatnya secara tidak hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (18/5/2026). Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, menyebut eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat itu dijatuhi sanksi berlapis: wajib meminta maaf langsung di persidangan, penempatan khusus (patsus) selama 26 hari, hingga pemecatan dari dinas Polri.

Tak berhenti di situ, penyidik Bareskrim kini tengah membidik aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga kuat mengalir ke kantong AKP Deky dari seorang bandar narkoba bernama Ishak.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut