get app
inews
Aa Read Next : Status Hukum Inkrah, Putri Candrawathi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Terancam Habiskan Hidup di Penjara, Ferdy Sambo Ajukan Nota Pembelaan Hari Ini

Selasa, 24 Januari 2023 | 08:03 WIB
header img
Ferdy Sambo akan membacakan nota pembelaan atas tuntutan JPU, hari ini. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (24/1/2023), hari ini. 

Pledoi ini menjadi upaya terakhir mantan Kadiv Propam Polri itu untuk meringankan tuntutan hukumannya sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. 

"Iya betul, hari ini Ferdy Sambo akan menyampaikan nota pembelaan," pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (24/1/2023). 

Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut masih terbilang ringan mengingat Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap ajudan sekaligus sopir istrinya, Brigadir J.

Dia terancam menghabiskan hidup di penjara karena diyakini telah merencanakan pembunuhan dan merintangi perkara. 

Selain Ferdy Sambo, dua terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga diagendakan menyampaikan pledoi. Keduanya yang diyakini telah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dituntut 8 tahun penjara. 

(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini)

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut