JAKARTA, iNewsKutai.id - Sebanyak 24 polisi mendapatkan sanksi mutasi dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 11 di antaranya merupakan perwira menengah yang harus kehilangan jabatannya.
Mutasi itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor: ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, 24 polisi tersebut dimutasi atas rekomendasi Inspektorat Khusus (Irsus).
"Ya betul semua itu hasil rekomendasi Irsus," kata Dedi di Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Di antara anggota Polri yang dimutasi ada dua tersangka dalam daftar itu yakni Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.
Berikut daftar lengkap 24 polisi yang dimutasi terkait kasus Brigadir J:
1. Kombes Murbani Budi Pitono, Kabag Renmin Divpropam dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri
2. Kombes Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri
3. Kombes Leonardo David Simatupang, Pemeriksa Utama Propam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma
4. Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Metro Jakarta Selatan dimutasi sebagai Yanma Polri
5. AKBP Ari Cahya, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri dimutasi sebagai Yanma Polri
6. AKBP Handik Zusen Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri
7. AKBP Jerry Raymond Siagian Wadirkrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri
8. AKBP H. Pujiyarto Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri
9. AKBP Raindra Ramadhan Syah Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri
10. Kompol Abdul Rahim Kanit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri
11. Kompol Dermawan Kristianus Zendrato Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri
Editor : Abriandi