JAKARTA, iNewsKutai.id - Pemerintah Arab Saudi memastikan vaksin Meningitis menjadi syarat utama bagi jamaah umrah Indonesia. Aturan itu wajib dipenuhi jika ingin memasuki Arab Saudi.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah informasi jika Arab Saudi menghapus kewajiban vaksin meningitis sebagai syarat menjalankan ibadah umrah seperti yang disampaikan Menteri Haji dan Umrah Saudi di Jakarta.
"Ada kesimpangsiuran soal pernyataan pers Menteri Haji dan Umrah Saudi dalam konferensi dengan Menteri Agama tentang vaksin. Vaksin meningitis tetap wajib, hanya vaksin Covid-19 yang dibatalkan," tulis pernyataan tersebut dikutip Minggu (31/10/2022).
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi menyebut kini tidak mewajibkan Vaksin Meningitis bagi jemaah umrah. Kebijakan baru ini diharapkan mempermudah jemaah dalam beribadah ke Tanah Suci.
"Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan dengan syarat-syarat kesehatan, tidak ada juga yang terkait dengan umur. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi," kata Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah di Kementerian Agama (Kemenag), di Jakarta, Senin (24/10/2022).
Selain syarat kesehatan, batasan umur dan syarat makhram juga tak menjadi persoalan. Menurutnya Kerajaan Arab Saudi membuka kesempatan seluas-luasnya dalam pelaksanaan ibadah umrah tahun ini.
"Tidak ada batasan jumlah jemaah umrah sekian satu tahun sama sekali, tidak ada batasan. Kemudian tidak ada juga batasan terkait umur jadi semua diterima. Tidak ada syarat makhram juga untuk umrah," ujarnya.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Arab Saudi Ralat Pernyataan Tidak Wajibkan Vaksin Meningitis bagi Jemaah Umrah)
Editor : Abriandi