get app
inews
Aa Read Next : Polsek Kota Bangun Ringkus 3 Pengedar Narkoba dalam Sepekan, 54 Paket Sabu Disita

Heboh, Ratusan Pulau Indah di Halmahera Selatan Dilelang di Situs Lelang Amerika Serikat

Kamis, 24 November 2022 | 08:25 WIB
header img
Kepulaua Widi di Halmahera Selatan akan dilelang di situs lelang Amerika Serikat. (foto: the national)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, akan dijual di situs lelang asing, Sotheby's Concierge Auctions. Deretan pulau-pulau indah berpasir putih itu akan ditawarkan kepada penawar tertinggi.

Tercatat, ada lebih 100 pulau di Kepulauan Widi yang luas areanya mencapai 10.000 hektare. Kepulauan berada di dalam kawasan terumbu karang dan sangat potensial untuk pengembangan pariwisata dan perikanan.

Dilansir CNN, pulau-pulau tersebut akan dilelang pada 8-14 Desember mendatang. Sotheby's Concierge Auctions, yang berbasis di New York, Amerika Serikat (AS) mewajibkan penawar menyetorkan deposit 100 ribu dollar AS atau setara Rp1,6 miliar sebagai tanda keseriusan.

Menanggapi rencana lelang tersebut, Juru Bicara (Jubir) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi tidak membantah kabar tersebut.

Dia menyatakan, meski akan dilelang, namun pihak swasta hanya memiliki izin pengelolaan kepulauan tersebut. Saat ini, izin pengelolaan dipegang oleh PT Leadership Islands Indonesia (LII).

"Izin pengelolaannya sudah lama namun kabarnya hingga kini belum ada realisasi pembangunannya hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut," kata dia dalam keterangannya, Rabu (22/11/2022).  

Menurut dia, meski sudah memiliki izin, namun investor tidak bisa memiliki pulau tersebuth. Hal itu mengacu pada peraturan pemerintah Indonesia yang menyatakan pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki pihak mana pun secara utuh.  

Dia menekankan, jika izin pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan/subjek hukum nasional, maka proses kerja sama dengan investastor asing  harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.   

“Jadi hanya bisa dikelola oleh privat/individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu. Selain itu, pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah," ucapnya.  

Menurut dia, pelangggaran peraturan perundangan dalam pengelolaan pulau, bisa dikenakan sanksi kepada pihak tersebut. Dia menambahkan, kedaulatan Indonesia atas semua pulau di dalam garis pangkal kepulauan Indonesia tidak perlu diragukan dan telah diakui dunia internasional. 

(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Kepulauan Widi Bakal Dilelang Situs Asing, Begini Penjelasan Jubir Luhut)

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut