JAKARTA, iNewsKutai.id - Kabar buruk bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah. Real Estate Indonesia (REI) berencana menaikkan harga rumah bersubsidi, tahun depan.
Rencana kenaikan harga rumah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tersebut bahkan sudah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Moeroed dalam Market Review IDXChannel, Selasa (20/12/2022).
"Kementerian keuangan akan menerbitkan peraturan turunan PMK (peraturan menteri keuangan) yang sudah ada penyesuaian juga, adanya kenaikan untuk rumah subsidi tahun depan," ujarnya.
Sekadar diketahui, harga rumah bersubsidi bervariasi antara Rp150 juta hingga Rp168 juta. Khusus untuk wilayah Papua, harga rumah ditetapkan Rp219 juta. Sementara untuk jenis rumah susun berkisar antara Rp248 juta hingga Rp358 juta per unit.
Moeroed menjelaskan, kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi pengusaha real estate karena dalam waktu 3 tahun kebelakang, harga rumah subsidi ini tidak mengalami kenaikan. Kondisi itu membebani developer karena harga material dan upah pekerja terus mengalami kenaikan.
"Kesepakatan kenaikan harga dikisaran 7 persen. Ini realistis karena sudah 3 tahun ini tidak ada kenaikan harga sementara material dan upah pekerja sudah cukup tinggi kenaikannya," kata Moeroed.
Menurut dia, keniakan harga tersebut memang dikhawatirkan akan menimbulkan koreksi lagi terhadap permintaan perumahan masyarakat.
"Kita berharap ada strategi yang dilakukan pemerintah sehingga daya beli masyarakat bisa terjangkau untuk MBR. Di satu sisi kami pengembang bisa tetap membangun," kata Moeroed.
Dia menambahkan, rumah subsidi berbeda dengan rumah komersial karena pemerintah sudah menetapka harga rumah, baik untuk rumah tapak maupaun satuan rumah susun.
Regulasi terakhir yang mengatur tentang harga harga rumah subsidi mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Runah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Siap-siap, Harga Rumah Subsidi Bakal Naik Tahun Depan)
Editor : Abriandi