get app
inews
Aa Text
Read Next : Diintai Empat Hari, Dua Pemuda di Kutai Kartanegara Tertangkap Basah Simpan 92 Gram Sabu

Sempat Menghilang, Polres Kukar Tangkap Pemodal Tambang Batu Bara Ilegal Loa Kulu

Kamis, 22 Desember 2022 | 22:29 WIB
header img
Pemodal tambang batu bara ilegal di Loa Kulu ditangkap Polres Kutai Kartanegara. (foto: ilustrasi/ist)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Penindakan ternyata tidak membuat pelaku tambang ilegal di Kutai Kartanegara jera. Buktinya, Polres Kukar kembali menangkap enam penambang batu bara tanpa izin di  Desa Sumber Sari Kecamatan Loa Kulu.

Aktivitas tambang batu bara ilegal itu terungkap karena dump truck pengangkut material melewati permukiman warga. Tidak hanya itu, para pelaku mengeruk batu bara di area konsesi PT MHU dan ketahuan oleh sekuriti yang berpatroli.

Awalnya, aksi pelaku sempat berusaha dihentikan oleh sekuriti PT MHU. Namun karena kalah jumlah, pihak perusahaan memilih mundur dan menunggu personel Polres Kukar.

Disaat bersamaan, Satreskrim Polres Kukar juga menerima pengaduan masyarakat melalui hotline terkait aktivitas tambang ilegal di Desa Sumber Sari, Sabtu (17/12/2022) pukul 24.00 WITA. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak Polres Kutai Kartanegara.

Kanit II Tipidter Polres Kutai Kartanegara Ipda RM Sagi Janitra menjelaskan, para pelaku kepergok sedang mengeruk dan memuat batu bara di Tempat Kejadian Perkara. 
Enam orang yang ada di lokasi yakni pengemudi dump truck dan check kemudian diamankan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit alat berat excavator, dan 5 unit dump truck. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, pemodal tambang ilegal berinisial ES akhirnya berhasil ditangkap.

"Laporan adanya tambang ilegal ini sudah pernah diselidiki namun tidak ditemukan aktivitas. Baru setelah ada keributan masyarakat, kami turun akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku illegal mining di kediaman,” katanya, Kamis (22/12/2022). 

Menurutnya, aktivitas tambang illegal itu tidak hanya merusak lingkungan dan mengganggu aktivitas warga namun juga merugikan PT MHU selaku pemilik area konsesi.

“Ini sudah masuk tahap penyelidikan. Pelaku sudah di amankan serta dimintai keterangan sebagai tersangka, dan selanjutnya dilakukan penahanan,” kata Ipda Sagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES telah diamankan di Mapolres Kukar dan terancam pidana 10 Tahun penjara.

Sementara itu, Humas PT MHU Samsir menyatakan jika aktivitas tambang ilegal dikonsensi IUPK MHU sangat merugikan perusahaan. Menurutnya, tim sekuriti sempat melakukan penghadangan truk dan bersitegang dengan beberapa penjaga tambang ilegal.

"Sangat mengganggu aktifitas karena haulingnya di area perusahaan dan melewati pemukiman rumah warga," katanya. 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut