SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) didesak segera menangkap tersangka pelaku pemerkosaan santri, MSA. Desakan ini dilontarkan Womans Crisis Center (WCC) Jombang menyusul penolakan hakim atas gugatan praperadilan yang diajukan tersangka.
Tidak hanya polisi, WCC juga mendesak Kejati segera melimpahkan berkas perkara tersangka yang notabene adalah putra seorang kiai ke pengadilan agar segera menjalani persidangan.
"Kami Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan seksual, mendesak Polda Jatim untuk segera menangkap dan menahan tersangka. Demikian juga Kejari Jatim jangan berlama-lama dalam pelimpahan berkas perkara. Jangan melindungi pelaku kekerasan seksual," kata pendamping korban dari WCC Jombang, Ana Abdillah, Jumat (17/12/2021).
WCC juga meminta agar Kejati Jatim tidak abai pada Pedoman Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko memastikan penyidik akan terus bekerja secara profesional untuk menuntaskan kasus asusila tersebut. Meski begitu, dia belum mengetahui kapan tersangka akan ditahan.
"Yang pasti, polisi akan bertindak sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya.
Diketahui, MSA merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Dia merupakan pengurus sekaligus anak dari kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.
Pada Oktober 2019 lalu, MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pemerkosan terhadap santriwati di bawah umur asal Jawa Tengah. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSA di pesantren.
Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSA. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jamaah pesantren setempat.
MSAT lalu menggugat Kapolda Jawa Timur (Jatim). Dia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidaklah sah, sehingga mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta. Selain itu MSA juga meminta nama baiknya dipulihkan. Namun, gugatan itu ditolak Hakim PN Surabaya.
Editor : Abriandi