get app
inews
Aa Read Next : Bejat! Pekerja Rumah Makan di Samarinda Cabuli Putri Majikan, Tertangkap Basah Garap Korban di Kamar

Pacaran dengan Pria Dewasa, Bocah 13 Tahun di Manado Disetubuhi Berkali-kali hingga Hamil

Rabu, 08 Februari 2023 | 13:17 WIB
header img
Bocah berusia 13 tahun di Kota Manado disetubui pria dewasa hingga hamil. (foto: ilustrasi/dok inews.id)

MANADO, iNewsKutai.id – Fakta memiriskan terungkap dari kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kota Manado, Sulawesi Utara. Seorang bocah perempuan berusia 13 tahun diketahui dihamili pacarnya yang notabene merupakan pria dewasa.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial BG (23) sudah diamankan tim Resmob Polresta Manado.

Dia ditangkap setelah orang tua korban membuat laporan lantaran diduga menghamili pacarnya yang masih berusia 13 tahun. Pelaku diketahui enggan bertanggung jawab meski keduanya sudah melakukan hubungan suami istri.

Terduga pelaku kemudian ditangkap polisi di sebuah kos-kosan di daerah Tuminting, Kota Manado, Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 01.00 WITA. 

"Korban yang notabene anak di bawah umur saat ini hamil namun pelaku tidak mau bertanggungjawab sehingga dilaporkan ke polisi," jelas Kombes Jules dikutip dari iNews, Rabu (8/2/2023).

Dari hasil pemeriksaan, persetubuhan terjadi sejak Agustus 2022 di Kecamatan Bunaken. Pelaku mengaku, hubungan layaknya suami istri itu dilakukan berdasarkan suka sama suka karena keduanya berstatus pasangan kekasih.

"Pelaku menghindar ketika diminta bertanggung jawab sehingga ibu kota tidak terima dan melapor ke polisi," ungkapnya.

Saat ini, tersangka BG sudah ditahan di Mapolresta Manado. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. 

Pelaku terancam hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut