get app
inews
Aa Read Next : Tok! PK Ditolak Mahkamah Agung, Moeldoko Gagal Ambil Alih Partai Demokrat 

Lagi, Usaha Moeldoko Ambil Alih Partai Demokrat Kandas di PTUN

Kamis, 23 Desember 2021 | 19:03 WIB
header img
Ilustrasi Partai Demokrat. (foto ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Gugatan kubu Moeldoko terkait surat keputusan (SK) Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 kembali dimentahkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat 

“Putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia. Sebagaimana diketahui, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021, hal ini menjadi perhatian publik karena dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia,” kata kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob di Jakarta, Kamis (23/12/2021). 

Putusan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat) dilihat Kamis (23/12/2021). 

Dalam pertimbangan hukum pada salinan putusan tersebut tertera majelis hakim menyatakan gugatan ditolak karena PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya SK Menkumham. Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No 4 Tahun 2016 yang menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan mahkamah partai. 

Mehbob menyatakan, putusan ini bagaikan kado akhir tahun bagi demokrasi Indonesia. Dia menyebut, majelis hakim telah memutuskan perkara ini secara objektif dan adil secara hukum. Menurutnya, putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.

“Sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tutur Mehbob.

Sejak perkara ini diregister pada 30 Juni 2021, telah digelar 16 kali sidang di mana majelis hakim telah mempelajari, menganalisis bukti dokumen. Serta telah mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari para pihak. Mulai dari Menkumham sebagai tergugat, DPP Partai Demokrat sebagai tergugat II intervensi, dan pendukung Moeldoko sebagai penggugat.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut