Tukang Air Galon Cabuli Bocah SD di Samarinda, Modus Diantar Pulang Sekolah
Kamis, 09 Maret 2023 | 19:14 WIB
Unit PPA yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Hasilnya, pada Senin 6 Maret 2023, tersangka UD berhasil diringkus lalu digelandang ke Mapolresta Samarinda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UD dijerat Pasal 82 jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ada unsur pemaksaan terhadap korban. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar," pungkasnya.
Editor : Abriandi