TENGGARONG, iNewsKutai.id - Entah apa yang ada di pikiran AS, pria paruh baya warga Loa Kulu, Kutai Kartanegara. Saat orang-orang seusianya lebih banyak beribadah, pria berusia 51 tahun itu malah menjadi pengedar sabu.
Dia dikenal sebagai pengedar sabu di Kecamatan Loa Kulu. Namun, sepak terjangnya berbisnis narkoba berakhir setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Loa Kulu di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Senin (13/3/2022).
Kapolsek Loa Kulu AKP Rahmat Andika menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan maraknya transaksi sabu di Desa Sepakat tepatnya di Jalan Ahmad Yani RT 005.
Unit Reskrim kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penggalian informasi, didapat keterangan jika tersangka merupakan pengedar narkoba.
"Diperoleh informasi jika AS sering mengedarkan narkotika di kawasan tersebut sehingga langsung dilakukan penangkapan," jelas AKP Rahmat dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3/2023).
Saat ditangkap, AS tidak bisa mengelak. Sebab, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 2,64 gram dalam penguasaan tersangka. Polisi juga menemukan plastik bungkus sabu, bong, timbangan digital dan uang tunai Rp500.000 diduga hasil penjualan narkoba.
AS pun terancam menghabiskan hidup di balik penjara. Tersangka yang kini ditahan di Polsek Loa Kulu dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Abriandi