TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau mengamankan seorang bandar judi togel yang selama ini meresahkan warga Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Selasa (21/3/2023) sekira pukul 13.00 WITA.
Tersangka ternyata seorang emak-emak berinisial SA alias CC (47). Dia menjadikan rumah kontrakannya di Jalan Raja Alam I Kelurahan Rinding sebagai lokasi berjudi dan berjualan togel.
"Sebelum ditangkap, aktivitas tersangka sudah dipantau petugas untuk memastikan apakah benar memang memfasilitasi judi atau berjualan togel di rumah kontrakannya," jelas Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Dia menjelaskan, sebelum penangkapan, pihaknya menerima informasi jika sering terjadi perjudian di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raja Alam I.
Untuk memastikan laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Dari informasi yang berhasil dihimpun, terduga pelaku ternyata wanita berinisial SA alias CC usia 48 tahun warga di Jalan Raja Alam I Kelurahan Rinding.
“Kami pun langsung melakukan penggerebekan terhadap kontrakan yang dihuni CC. Pelaku segera kami ringkus dengan dugaan terlibat judi jenis toto gelap (togel)," ujarnya.
Tersangka tidak bisa berkelit. Sebab, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu buku tulis yang diduga berisi rekapan togel, satu lembar kertas pembelian togel, uang tunai Rp255 ribu dan satu unit ponsel.
"Pelaku mengakui menjalankan bisnis togel menggunakan sebuah aplikasi togel Macau. Sekarang sudah ditahan untuk kepentingan penyelidika dan proses hukum," pungkasnya.
Editor : Abriandi