JAKARTA, iNewsKutai.id - Isu jasa debt collector dalam penagihan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ternyata bukan isapan jempol belaka. Mereka bisa mendatangi rumah wajib pajak yang melakukan tunggakan.
Hal tersebut diungkapkan Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo. Dia membenarkan jika Kementerian Keuangan menggunakan jasa debt collector yakni Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
JSPN yang sudah diatur dalam undang-undang ini ditugaskan berdasarkan perintah, seperti ada utang pajak yang tertunggak. Menurutnya, JSPN akan mendatangi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Hal tersebut merujuk pada pengakuan artis Soimah yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan karena didatangi debt collector untuk menagih pajak penghasilannya.
Yustinus mengatakan, pengakuan Soimah masih didalami karena tak pernah diperiksa kantor pajak maupun memiliki utang pajak.
"Soimah tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak ada utang pajak. Buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah," tulis Yustinus dalam keterangan resminya dilansir iNews.id, Sabtu (8/4/2023).
Yustinus menjelaskan, JSPN dapat menagih tunggakan pajak dilakukan intimidasi, seperti menerbitkan surat paksa, surat perintah melakukan penyitaan, blokir rekening, hingga memindahkan saldo rekening ke kas negara.
"Kesaksian semua petugas pajak yang berinteraksi, mereka tak pernah bertemu Soimah. Hanya keluarga atau penjaga rumah. Terakhir dengan konsultan pajak," kata Yustinus.
Editor : Abriandi