Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus “Maling Mangga Tewas” di Bontang Disorot, Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Massa
Advertisement . Scroll to see content

Tikam Menantu gegara Utang, Pria Gondrong Ditangkap saat Asyik Ngopi

Minggu, 09 April 2023 | 11:15 WIB
  • author Abriandi
Tikam Menantu gegara Utang, Pria Gondrong Ditangkap saat Asyik Ngopi
Pelaku penikaman menantu di Marangkayu ditangkap di Kota Samarinda. (foto: ist/polresbontang)

Tak terima, tersangka pun menampar korban dan menganiaya menggunakan badik.

“Korban sempat jatuh lalu tersangka beberapa kali mengayungkan badiknya ke korban, nah ditangkis pakai kaki,” jelasnya.

Kini, tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Marangkayu. Gondrong dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut