get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus “Maling Mangga Tewas” di Bontang Disorot, Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Massa

Tikam Menantu gegara Utang, Pria Gondrong Ditangkap saat Asyik Ngopi

Minggu, 09 April 2023 | 11:15 WIB
header img
Pelaku penikaman menantu di Marangkayu ditangkap di Kota Samarinda. (foto: ist/polresbontang)

Tak terima, tersangka pun menampar korban dan menganiaya menggunakan badik.

“Korban sempat jatuh lalu tersangka beberapa kali mengayungkan badiknya ke korban, nah ditangkis pakai kaki,” jelasnya.

Kini, tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Marangkayu. Gondrong dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut