get app
inews
Aa Read Next : Oknum Dokter Cabuli Lucuti Pakaian Pasien Hamil, Dibus hingga Tak Sadarkan Diri

Bejat, Pemuda Setubuhi Anak Kelas 6 SD lalu Sebar Video Mesum

Senin, 03 Januari 2022 | 11:24 WIB
header img
Tersangka penyebar video mesum saat digelandang di Mapolres Cilacap. (iNews/Heri Susanto)

CILACAP, iNews.id – Entah apa yang terlintas di kepala FS (21), seorang pemuda di Cilacap, Jawa Tengah. Dia nekat memacari anak di bawah umur yang masih berusia 12 tahun lalu menyetubuhinya.

Ironisnya, dia kemudian merekam adegan mesum tersebut dengan ponselnya. Rekaman itu kemudian dijadikan senjata agar bocah yang baru dipacarinya dua minggu itu mau melayani nafsu bejatnya.

Bahkan, dia kemudian menyebarkan video mesum tersebut lantaran tak terima sang pacar yang masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD) itu mengakhiri hubungan mereka. Kini, FS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diringkus aparat Polres Cilacap.

Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo menyatakan, pelaku diringkus setelah orangtua korban tak terima anaknya yang masih berusia di bawah umur disetubuhi oleh tersangka.

Kejadian ini bermula saat tersangka FS menjalin hubungan asmara dengan korban  selama dua minggu. Selama berpacaran, tersangka mengajak korban ke rumahnya untuk berbuat mesum. Tanpa disadari, tersangka merekam perbuatan mesum mereka dengan menggunakan ponsel.

“Rekaman mesum itu kemudian digunakan oleh tersangka untuk mengancam korban agar mau terus melayani nafsu bejat pelaku,” kata Minggu (2/1/2022).

Tak hanya itu, kata dia, rekaman video mesum itu pula yang digunakan pelaku mengancam korban agar tidak memutuskan hubungan mereka. “Ironisnya korban yang dipacari pelaku masih berusia 21tahun dan baru duduk kelas enam sekolah dasar,” katanya. 

Polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah pakaian milik pelaku dan korban serta handphone. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Cilacap. 

“Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 tentang perbuatan setubuh terhadap anak di bawah umur dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut