get app
inews
Aa Text
Read Next : Terima Uang Suap, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Pakai Sandi Musang King

Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kena OTT KPK, Terjerat Kasus Proyek CCTV

Sabtu, 15 April 2023 | 13:15 WIB
header img
KPK menangkap wali kota Bandung Yana Mulyana dalam OTT di Bandung. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/4/2023). 

Yana Mulyana ditangkap terkait suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bandung. Dia diduga menerima sejumlah uang dari proyek pemasangan kamera pengawas (CCTV) dan penyediaan jaringan internet di Kota Bandung. 

"YM ditangkap terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet di Kota Bandung," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dilansir dari iNews.id, Sabtu (15/4/2023).

Selain Yana Mulyana, KPK juga mengamankan delapan orang lainnya termasuk sejumlah pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung. "Ada sembilan orang yang ditangkap termasuk YM,"katanya.

Penyidik KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai dalam OTT tersebut. Terkait jumlahnya, Ali Fikri menyebut jika penyidik masih menghitung jumlah uang yang diduga hasil suap tersebut.

"Ada uang tunai rupiah dan masih dikonfirmasi lebih dahulu kepada para pihak terperiksa. Sementara dilakukan penghitungan," ujarnya.

Ali menambahkan, operasi penangkapan dilakukan dilancarkan sejak kemarin siang hingga tadi malam. Tim KPK langsung membawa para pihak yang diamankan tersebut, termasuk Yana Mulyana ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. 

Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kang Yana dan pihak lain yang terjaring dalam OTT tersebut. "Saat ini sudah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaaan di Gedung Merah Putih Jakarta," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut