PALEMBANG, iNewsKutai.id - Konten makan babi yang dibuat selebgram Lina Mukherjee berbuntut panjang. Pemilik nama asli Lina Lutfiah itu ditahan Polda Sumsel usai diperiksa selama 12 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.
Dia diduga melakukan penistaan agama karena mengucapkan Bismillah saat akan makan babi. Lina diperiksa polisi didampingi kuasa hukumnya.
"Selama diperiksa 12 jam itu saya jelasin ke penyidik tapi kayak enggak ada arti. Pengacara aku juga kaget," ujar Lina Mukherjee, Kamis (4/5/2023).
Dia mengungkapkan, setelah diperiksa, penyidik menyampaikan jika dirinya tidak bisa pulang lagi dan ditahan. Lina pun mengaku tidak tahu jangka waktu penahanannya oleh penyidik Ditreskrimsus.
"Setelah diperiksa, penyidik melarang untuk pulang," katanya.
Kasus ini bermula ketika Lina yang diketahui seorang muslim membuat konten makan babi. Ironisnya, dalam konten yang dibuatnya, dia mengucapkan kalimat Basmallah ketika akan memakan daging yang diharamkan dalam Islam tersebut.
Dia sempat menyebut akan dikeluarkan dari KK keluarga karena melakukan hal yang dilarang agama yakni memakan daging babi.
Aksinya itu kemudian dilaporkan seorang ustaz bernama Muhammad Syarif Hidayat melaporkan Lina ke Polda Sumatera Selatan, Rabu (15/3/2023) silam.
Editor : Abriandi