get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersandung Kasus Dugaan Video Syur, Selebgram Cantik Asal Samarinda Buka-bukaan!

Viral Pejabat Kemenhub Injak Alquran karena Ketahuan Selingkuh

Jum'at, 17 Mei 2024 | 21:28 WIB
header img
Viral pejabat Kemenhub, Asep Kosasih Samapta menginjak Alquran karena ketahuan selingkuh oleh istrinya. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Citra Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali tercoreng. Kali ini, video pejabat Kemenhub menginjak kitab suci Alquran viral di media sosial.

Pejabat Kemenhub di dalam video tersebut diduga adalah Kepala Otoritas Bandara (Otban) di wilayah Merauke Asep Kosasih Samapta. Dalam video, dia terlihat bersumpah sambil menginjak Alquran.

Pria paruh baya itu terlihat berdiri mengenakan kaos dan sarung. Asep bersumpah dengan menginjak Alquran karena ketahuan selingkuh. Dia diduga sengaja menggunakan Alquran untuk meyakinkan istrinya.

Tidak terima perlakuan tersebut, Asep lantas dilaporkan istrinya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Laporan itu dugaan penistaan agama itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2642/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Mei 2024.

"15 Mei 2024 hari Rabu, kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di dalam laporan polisi tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Dia memastikan, laporan polisi tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Tentu ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman dalam tahap penyelidikan. Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujarnya.

Di sisi lain, Kemenhub memastikan Asep Kosasih dibebastugaskan dari jabatannya menyusul viral videonya menginjak Alquran. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan penyelidikan atas kasus tersebut.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut