JAKARTA, iNewsKutai.id - Citra Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali tercoreng. Kali ini, video pejabat Kemenhub menginjak kitab suci Alquran viral di media sosial.
Pejabat Kemenhub di dalam video tersebut diduga adalah Kepala Otoritas Bandara (Otban) di wilayah Merauke Asep Kosasih Samapta. Dalam video, dia terlihat bersumpah sambil menginjak Alquran.
Pria paruh baya itu terlihat berdiri mengenakan kaos dan sarung. Asep bersumpah dengan menginjak Alquran karena ketahuan selingkuh. Dia diduga sengaja menggunakan Alquran untuk meyakinkan istrinya.
Tidak terima perlakuan tersebut, Asep lantas dilaporkan istrinya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Laporan itu dugaan penistaan agama itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2642/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Mei 2024.
"15 Mei 2024 hari Rabu, kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di dalam laporan polisi tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Dia memastikan, laporan polisi tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Tentu ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman dalam tahap penyelidikan. Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujarnya.
Di sisi lain, Kemenhub memastikan Asep Kosasih dibebastugaskan dari jabatannya menyusul viral videonya menginjak Alquran. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Kemenhub sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih. Yang bersangkutan telah dibebastugaskan untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut," tegas Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/2024).
Menurutnya, KDRT Asep akan ditangani Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan. Jika terbukti benar maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku. Karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan,” ucapnya.
Lebih lanjut Cecep mengingatkan bahwa di era teknologi yang semakin canggih, dalam hitungan detik apapun bisa tersebar menjadi pemberitaan atau informasi.
"Sangat gampang sekali untuk viral. Untuk itu sebagai PNS perlu memahami dampak negatif yang ditimbulkan sehingga mengakibatkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik tidak hanya pribadi akan tetapi juga instansi. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” kata Sesditjen Cecep.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi