"Kemenhub sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih. Yang bersangkutan telah dibebastugaskan untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut," tegas Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/2024).
Menurutnya, KDRT Asep akan ditangani Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan. Jika terbukti benar maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku. Karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan,” ucapnya.
Lebih lanjut Cecep mengingatkan bahwa di era teknologi yang semakin canggih, dalam hitungan detik apapun bisa tersebar menjadi pemberitaan atau informasi.
"Sangat gampang sekali untuk viral. Untuk itu sebagai PNS perlu memahami dampak negatif yang ditimbulkan sehingga mengakibatkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik tidak hanya pribadi akan tetapi juga instansi. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” kata Sesditjen Cecep.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi