get app
inews
Aa Text
Read Next : Bayi 2 Bulan di Bontang Patah Tulang Kaki Dianiaya Ayah, Kesal Terganggu saat Main Game Online

Tertangkap Basah Timbun Solar Bersubsidi, Tiga Warga Bontang Terancam 6 Tahun Penjara

Minggu, 07 Mei 2023 | 09:37 WIB
header img
Tiga warga Bontang diringkus setelah tertangkap basah menimbu 1 ton solar. (Foto: ilustrasi/Riant Subekti)

BONTANG, iNewsKutai.id - Polres Bontang meringkus tiga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Ketiga tersangka tertangkap basah tengah menyedot solar dari tangki mobil ke dalam jerigen.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda, Kamis (4/5/2023). Tersangka pertama yakni RP (21)  warga Gunung Telihan.

Kemudian RI 51 tahun warga Bontang Lestari, dan HA 56 tahun warga Tanjung Laut. Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti 1 ton solar bersubsidi.

Penangkapan ini bermula saat Satreskrim Polres Bontang melakukan patroli dan menemukan aktivitas mencurigakan di Jalan Soekarno Hatta, Gunung Telihan. Kecurigaan petugas tidak salah, setelah dicek ternyata ditemukan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Tersangka RP tertangkap basah sedang memindahkan solar dari tangki truk ke dalam jerigen. Sementara tersangka RI diringkus saat memindahkan solar ke dalam jerigen yang berada di dalam gudang di Jalan Flores.

"Ketiga tersangka membeli solar di SPBU kemudian disedot ke penampungan untuk dijual kembali ke penadah," jelas AKBP Yusep dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu (7/5/2023).

Ketiga tersangka langsung ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UURI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut