get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Pilkada Kutai Timur 2024: ARMY Deklarasi Kemenangan, Klaim Raih 53,6 Persen Suara

Ini Motif Imam Masjid Diserang hingga Tewas Sebelum Salat Subuh

Kamis, 06 Januari 2022 | 15:49 WIB
header img
Ilustrasi pembunuhan.(Foto:Dok MPI)

LUWU, iNews.id - Penganiayaan berujung tewasnya Yusuf Katubi Opu Dg Parebba (70) Imam Masjid Al Ikhwan di Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, ternyata dipicu masalah sepele. 

Pelaku AP tidak terima ditegur setelah nyaris menyerempet korban yang hendak menyeberang jalan menuju  Masjid Al Ikhwan, pada Jumat (31/12/2021) dinihari lalu. 

Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto menjelaskan, motif pembunuhan disebabkan ketersinggungan antara pelaku dan korban. Sebelum terjadi penganiayaan, pelaku yang mengendari motor keluar dari area perkantoran Bupati Luwu (jalur dua sebelah selatan) ke jalan poros Trans Sulawesi arah barat ke timur. 

"Pelaku nyaris menyerempet korban yang hendak menyeberang jalan menuju Masjid Al Ikhwan. Korban kemudian menegur pelaku dan menyebabkan adanya ketersinggungan," jelasnya. 

Hasil rekaman CCTV antara pukul 04.23 WITA sampai 04.29 WITA, ada kontak antara pelaku dan korban dari depan hingga dalam masjid. 

"Langkah pertama begitu menerima laporan pukul 06.00 kami langsung membuat laporan polisi dan mendatangi lokasi dan melaksanakan olah TKP. Saat olah TKP awal di Masjid Al Ikhwan, penyidik mendapat beberapa petunjuk, beberapa alat yang nantinya diolah untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya, Rabu (5/1/2022).  

Petunjuk awal dari CCTV dan kemudian Polres Luwu mengambilnya untuk dianalisa. Dari situ penyidik mempunyai gambaran terkait kondisi pada saat kejadian yaitu sekitar pukul 04.23 WITA sampai 04.29 WITA.

"Sekira pukul 12.30 setelah mengetahui hasil analisasi CCTV tergambar jelas sosok yang diduga pelaku dan kami bergerak mencari informasi. Kemudian didapatkan informasi seseorang terduga sebagai pelaku dan dilakukan penangkapan di rumah warga di Belopa," katanya. 

Selanjutnya petugas melengkapi data formil dan menganalisa secara maraton. Internal penyidik dengan beberapa anggota Polres melakukan analisa dan pengembangan. "Hasilnya, rangkaian kejadian sudah tergambar jelas. Penyidik menyimpulkan peristiwa ini kriminal murni," ucapnya. 

Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat pasal berlapis dan terancam penjara seumur hidup. Dia dikenakan Pasal 351 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut