get app
inews
Aa Text
Read Next : Nafsu Lihat Baju Tersingkap, Sopir Travel Perkosa Penumpang lalu Dibunuh Mayatnya Dibuang di Jurang

Terlibat Cinta Terlarang, Nyawa Tante Berakhir di Tangan Brondong Ponakan Sendiri

Minggu, 14 Mei 2023 | 09:40 WIB
header img
Harti, tante di Brebes tewas di tangan keponakannya setelah meminta dinikahi. (Foto: ilustrasi/dok MPI).

BREBES, iNewsKutai.id - Warga Brebes, Jawa Tengah digegerkan dengan pembunuhan Harti (40) warga Desa Cilibur, Kecamatan Paguyangan pada 2 Mei 2023. Penyebabnya, korban ternyata terlibat cinta terlarang dengan pelaku, Ardiansyah (27).

Harti dan pria brondongnya itu berstatus tante dan keponakan. Istri pelaku merupakan keponakan korban. Status keluarga itu rupanya tidak menghalangi keduanya menjalin hubungan asmara dalam satu tahun terakhir.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga ponakan dan tante. Keduanya menjalin hubungan asmara di belakang istri pelaku yang notabene merupakan keponakan korban.

Rupanya, korban tidak hanya ingin berstatus sebagai kekasih namun ingin diresmikan sebagai istri.

"Korban mendesak dinikahi oleh pelaku dan ditolak karena sudah memiliki istri. Permintaan ini yang membuat pelaku gelap mata dan menghabisi korban," jelas AKBP Guntur dilansir iNews.id, Minggu (14/5/2023).

Korban kemudian memaki korban dengan kata-kata kasar. Pelaku yang emosi kemudian mengambil batu di tempat kejadian perkara kemudian memukul kepala dan mencekik korban hingga tewas. 

Jenazah janda itu kemudian ditemukan di semak semak di pinggir rel kereta api di Dukuh Waringin Desa Langkap Kecamatan Bumiayu. Pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka penganiayaan.

Hasil visum juga menunjukkan jika korban tewas akibat mati lemas kehabisan oksigen. Sementara pelaku sempat melarikan diri ke Tangerang, Banten usai melakukan pembunuhan dan membuat mayat korban. 

"Pelaku ditangkap di Tangerang di mes perusahaan tempatnya bekerja pada Kamis 11 Mei 2023. Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.

Tersangkan dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan 351 ayat 3 KHUP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut