get app
inews
Aa Read Next : Daftar ke KPU, Edi Damansyah-Rendi Solihin Target Menang Besar di Pilkada Kukar

Ancam Karyawan Perusahaan Sawit Pakai Parang, Preman Kampung Diciduk Polisi

Rabu, 17 Mei 2023 | 19:41 WIB
header img
Preman kampung di Muara Kaman ditangkap polisi karena mengancam mandor perkebunan sawit dengan parang. (foto: ilustrasi/inews.id)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Polsek Muara Kaman, Kutai Kartanegara mengamankan seorang pria berinisial Y (31) lantaran melakukan pengancaman terhadap karyawan perkebunan sawit di Muara Kaman. Preman kampung itu mengejar seorang pekerja menggunakan sebilah parang.

Kapolsek Muara Kaman Iptu Hari Supranoto menjelaskan, peristiwa pengancaman itu terjadi di areal perkebunan PT Harapan Sentosa, Jumat 12 Mei 2023 lalu. Awalnya, pelaku yang juga bekerja di perkebunan tersebut terlibat cekcok dengan korban yang merupakan asisten divisi rayon 1.

Pelaku kemudian mendatangi mess karyawan dengan parang terhunus dan mencari korban. 

"Pelaku datang ke mess dengan parang yang sudah terlepas dari sarungnya. Dia sempat memotong jaring tali saat mau naik ke teras mess dan mengangkat parang saat melihat korban keluar dari mess,” ujar Iptu Hari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/5/2023).

Pelaku kemudian mengejar dengan parang sambil mengancam akan membunuh korban. Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri dan turun melalui anak tangga. Korban langsung diamankan oleh rekan kerjanya sehingga pelaku menghentikan aksinya.

Korban yang merasa terancam kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kaman. Tak butuh waktu lama, personel Polsek Muara Kaman mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa parang.

"Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dan Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP,"pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut