get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersandung Kasus Dugaan Video Syur, Selebgram Cantik Asal Samarinda Buka-bukaan!

Keji, Pria di Kolaka Rekam Aksi Setubuhi ABG usai Dicekoki Obat Perangsang

Jum'at, 09 Juni 2023 | 20:01 WIB
header img
Pemuda di Kolaka Utara merekam aksinya menyetubuhi ABG usai dicekoki obat perangsang. (foto: ilustrasi/ist)

KOLAKA, iNewsKutai.id - Warga Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara digemparkan dengan peredaran video mesum gadis belia dengan seorang pria melalui aplikasi pesan instan maupun media sosial.

Gadis belia tersebut diketahui berinisial S (16) warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Sementara pemeran pria yang merekam video adalah S (24) warga Watunohu, Kolaka Utara.

Usut punya usut, video mesum berdurasi 37 detik tersebut direkam saat korban tidak sadarkan diri setelah dicekoki obat perangsang oleh pelaku. Video tersebut dibuat di kamar wisma di Lasusua pada Februari 2023. 

Kapolsek Ngapa Ipda Burhan menjelaskan, S merekam adegan hubungan suami istri tersebut tanpa sepengetahuan F lantaran tidak sadarkan diri usai dicekoki obat perangsang oleh pelaku. 

Ironisnya, pelaku memakai video tersebut mengancam korban yang bekerja sebagai karyawan toko untuk memuaskan nafsu bejatnya. 

"Korban yang tertekan akhirnya memutuskan pulang kampung. Tapi pelaku ternyata tetap meneror korban dan mengancam akan menyebarkan video tersebut jika tidak segera kembali ke Kolaka," jelas Ipda Burhan. 

Lantaran korban enggan kembali ke Kolaka, pelaku kemudian mengirim video mesum tersebut ke sepupu korban di Kabupaten Bone. Setelah itu, video asusila tersebut menyebar di grup WhatsApp (WA) hingga viral di media sosial. 

Keluarga korban yang marah kemudian melapor ke polisi. Sebagian di antaranya bergerak mencari pelaku sejak Kamis (8/6/2023) untuk dihakimi. Beruntung, aksi tersebut berhasil dicegah polisi dan kepala desa setempat.

"Pelaku langsung diamankan untuk menghindari aksi main sendiri dari keluarga korban yang marah," ujarnya

Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat 2 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia juga dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.  "Hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Burhan.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut