get app
inews
Aa Text
Read Next : Bayi 2 Bulan di Bontang Patah Tulang Kaki Dianiaya Ayah, Kesal Terganggu saat Main Game Online

Dijanjikan Upah Rp40 Juta, Sopir Travel Nekat Bawa 1 Kilogram Sabu ke Bontang

Senin, 19 Juni 2023 | 21:20 WIB
header img
Sopir travel berinisial FA nekat membawa 1 kilogram sabu ke Bontang. (foto: ist/polres bontang)

BONTANG, iNewsKutai.id - Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menggagalkan pengiriman 1 kilogram narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut dibawa seorang kurir berinisial FA (39), sopir mobil travel asal Kota Samarinda.

Pelaku dijanjikan upah Rp40 juta jika berhasil mengantarkan barang terlarang tersebut ke pemesannnya. Sayangnya, sebelum tiba di Kota Bontang, FA keburu ditangkap polisi di jalan poros Bontang-Samarinda pada Jumat (16/6/20213) sekitar pukul 13.10 WITA.

Wakapolres Bontang Kompol Bambang Hardianto mengungkapkan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai sopir travel. Hal itu yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengantar paket narkoba kepada pemesannya.

Tersangka diketahui berangka dari Sangkulirang menuju Samarinda menggunakan mobil travel bernomor polisi KT 1676 KZ pada kamis (15/6/2023) dan kembali ke Bontang keesokan harinya.

Saat melintas di jalan poros Bontang-Samarinda, polisi langsung mencegat mobil yang dikemudikan pelaku dan langsung dilakukan penggeledahan.

"Pelaku sudah diintai sejak Mei lalu dan akhirnya ditangkap pada Jumat lalu. Dai hasil penggeledahan, ditemukan paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam kardus minuman,"jelas Kompol Bambang dalam keterangannya, Senin (19/6/2023). 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika sabu seberat 1.014 gram itu diambil di pinggir jalan dengan menggunakan sistem jejak. Dia hanya mendapat instruksi dari seseorang melalui handphone terkait titik pengambilan.

"Tersangka beraksi seorang diri. Dia mengambil paket sabu itu di Muara Badak dan dijanjikan upah Rp 40 juta jika berhasil mengantarkannya,"katanya.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Bontang. FA dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut