JAKARTA, iNewsKutai.id - Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi mengunakan kode khusus dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Henri menggunakan kode Dana Komando sebagai kamuflase.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia menyebut, kasus suap yang diawali dengan langkah Basarnas membuka tender tiga proyek yakni pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Kemudian pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha dengan skema multiyears 2023-2024 bernilai kontrak Rp89,9 miliar.
Alex menjelaskan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil meminta Henri untuk memenangkan perusahaan mereka.
"Permintaan itu disertai deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Nilai itu diduga ditentukan langsung oleh HA," ujar Alex saat di Gedung KPK, Rabu (26/7/2023).
Henri bahkan diduga turun langsung mengarahkan pemenangan tender tersebut. Dia menggunakan istilah dana Komando melalui orang kepercayaan Kabasarnas, yaitu Afri Budi Cahyanto.
"Data tim KPK, HA bersama dan melalui ABC diduga menerima suap proyek dari tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 Miliar," katanya.
Henri dan Afri menerima puluhan miliar tersebut dari para vendor pemenang proyek di Basarnas. KPK dan Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI bakal berkoordinasi untuk mengusut proyek-proyek yang menjadi bancakan Henri dan Afri.
Editor : Abriandi