get app
inews
Aa Text
Read Next : Menang Praperadilan, Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Batal

Terjaring OTT KPK, Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Ditetapkan Tersangka Kasus Suap

Rabu, 26 Juli 2023 | 20:35 WIB
header img
KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI (Purn) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.

Pengumuman penetapan purnawiran jenderal TNI Angkatan Udara itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," katanya saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023). 

Marsdya Hendri Alfiandi sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023). Selain Henri, lembaga antirasuah itu juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto; Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Sementara, enam orang lainnya yang turut diamankan sejauh ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik KPK. Dalam OTT tersebut, juga mengamankan sejumlah uang tunai yang ditaksir mencapai miliaran rupiah dalam operasi senyap tersebut. 

Uang tersebut diduga merupakan barang bukti suap proyek pengadaan peralatan pendeteksian korban reruntuhan di Basarnas Tahun Anggaran 2023

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut